Visi Misi Desa

RENCANA PRIORITAS PROGRAM 2020 - 2026

    1. Visi dan Misi
    1. Visi

Visi merupakan pandangan jauh ke depan, ke mana dan bagaimana Desa Gabus harus dibawa dan berkarya agar konsisten dan dapat eksis, antisipatif, inovatif serta produktif. Visi adalah suatu gambaran yang menantang tentang keadaan masa depan, berisikan cita dan citra yang ingin diwujudkan, dibangun melalui proses refleksi dan proyeksi yang digali dari nilai-nilai luhur yang dianut oleh seluruh komponen stakeholder’s.

Cita-cita masa depan sebagai tujuan jangka Menengah yang ingin diraih oleh Kepala Desa / Lurah  yang dirumuskan selama 6 tahun kedepan. Cita-cita itulah yang kemudian mengerucut sebagai Visi Kepala Desa / Lurah.  Adapun Visi Kepala Desa / Lurah Desa  Gabus adalah sebagai berikut :

”Terbangunnya Tata Kelola Pemerintahan Desa yang baik dan bersih guna mewujudkan Desa Gabus yang adil , Makmur , sejahtera dan Bermartabat”

 

Melalui visi ini diharapkan masyarakat menemukan gambaran kondisi masa depan yang lebih baik (ideal) dan merupakan potret keadaan yang ingin dicapai, dibanding dengan kondisi yang ada saat ini. Melalui rumusan visi ini diharapkan mampu memberikan arah perubahan masyarakat pada keadaan yang lebih baik, menumbuhkan kesadaran masyarakat untuk mengendalikan dan mengontrol perubahan-perubahan yang akan terjadi, mendorong masyarakat untuk meningkatkan kinerja yang lebih baik, menumbuhkan kompetisi sehat pada anggota masyarakat, menciptakan daya dorong untuk perubahan serta  mempersatukan anggota masyarakat.

    1. Misi

Misi adalah rumusan umum mengenai upaya-upaya yang akan dilaksanakan untuk mewujudkan visi. Misi berfungsi sebagai pemersatu gerak, langkah dan tindakan nyata bagi segenap komponen penyelenggara pemerintahan tanpa mengabaikan mandat yang diberikannya.

Hakekat misi merupakan turunan dari visi yang akan menunjang keberhasilan tercapainya sebuah visi. Dengan kata lain Misi merupakan penjabaran lebih operatif dari Visi. Penjabaran dari visi ini diharapkan dapat mengikuti dan mengantisipasi setiap terjadinya perubahan situasi dan kondisi lingkungan di masa yang akan datang dari usaha-usaha mencapai Visi desa  selama masa enam tahun.

Untuk meraih Visi Kepala Desa / Lurah desa Gabus seperti yang sudah dijabarkan di atas, dengan mempertimbangan potensi dan hambatan baik internal maupun eksternal, maka disusunlah Misi desa Gabus sebagai berikut:

  1. Menyelenggarakan pemerintahan desa yang transparan,akuntabel, demokratis dan terbebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme serta bentuk – bentuk penyelewengan lainnya.
  2. Memberdayakan lembaga desa sesuai tugas dan fungsinya masing- masing
  3. Meningkatkan pembangunan disegala bidang.
  4. Meningkatkan pelayanan masyarakat dengan semboyan  :
  • Kalau bisa cepat kenapa harus dibuat lambat
  • Kalau bisa mudah kenapa harus dibuat sulit
  • Kalau bisa murah kenapa harus dibuat mahal
  1. Menanamkan nilai-nilai religius dan kearifan lokal melalui program pengembangan nilai-nilai spiritual dan adat istiadat.
  2. Mewujudkan sistem usaha mandiri melalui program pengembangan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes)
  3. Menumbuhkembangkan peran pemuda dalam menyalurkan ide,berkreasi melalui aspek olah raga, kesenian hingga wirausaha.

 

  • Kebijakan Pembangunan

   Sesuai dengan amanat UU No. 6/2014 tentang Desa, tujuan pembangunan desa adalah meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa dan kualitas hidup manusia serta penanggulangan kemiskinan melalui pemenuhan kebutuhan dasar, pembangunan sarana dan prasarana desa, membangun potensi ekonomi lokal , serta pemanfaatan sumberdaya alam dan lingkungan secara berkelanjutan. Oleh karena itu, pada periode tahun 2020-2026, rencana pembangunan jangka menengah desa diarahkan untuk peningkatan aparatur pemerintah desa dan BPD, penguatan peran dan fungsi kelembagaan kemasyarakatan serta penguatan masyarakat desa.

Disamping itu, pembangunan diarahkan pada pengembangan pusat-pusat pertumbuhan untuk mendorong pengembangan perdesaan berkelanjutan yang memiliki ketahanan sosial, ekonomi, dan ekologi serta mendorong keterkaitan desa-kota. Untuk mengetahui kebijakan pembangunan ini secara detail mengenai startegi di masing-masing dusun / Lingkungan dapat dilihat dalam lampiran.

 

  1. Arah Kebijakan Pembangunan Desa

Pembangunan diarahkan pada pengembangan pusat-pusat pertumbuhan untuk mendorong pengembangan perdesaan berkelanjutan yang memiliki ketahanan sosial, ekonomi, dan ekologi serta mendorong keterkaitan desa-kota. Kebijakan pembangunan ini dilakukan dengan strategi sebagai berikut:

 

 

  1. Penyelenggaraan Pemerintahan Desa:
  1. Penyelenggaran Belanja Siltap, Tunjangan dan Operasional Pemerintahan Desa
  2. Penyediaan Sarana Prasarana Pemerintahan Desa
  3. Pengelolaan Administrasi Kependudukan, Pencatatan Sipil, Statistik dan Kearsipan
  4. Penyelenggaraan Tata Praja Pemerintahan, Perencanaan, Keuangan dan Pelaporan
  5. Sub Bidang Pertanahan
  1. Pelaksanaan pembangunan desa :
  1. Sub Bidang Pendidikan
  2. Sub Bidang Kesehatan
  3. Sub Bidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang
  4. Sub Bidang Kawasan Pemukiman
  5. Sub Bidang Kehutanan dan Lingkungan Hidup
  6. Sub Bidang Perhubungan, Komunikasi dan Informatika
  7. Sub Bidang Energi dan Sumberdaya Mineral
  8. Sub Bidang Pariwisata
  1. Pembinaan kemasyarakatan :
  1. Sub Bidang Ketenteraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat
  2. Sub Bidang Kebudayaan dan Keagamaan
  3. Sub Bidang Kepemudaan dan Olahraga
  4. Sub Bidang Kelembagaan Masyarakat
  1. Pemberdayaan Masyarakat Desa :
  1. Sub Bidang Pertanian dan Peternakan
  2. Sub Bidang Peningkatan Kapasitas Aparatur Desa
  3. Sub Bidang Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga
  4. Sub Bidang Koperasi, Usaha Micro Kecil dan Menengah (UMKM)
  5. Sub Bidang Dukungan Penanaman Modal
  6. Sub Bidang Perdagangan dan Perindustrian

 

  1. Penanggulangan Bencana, Darurat dan Mendesak Desa :
  1. Sub Bidang Penagnggulangan Bencana
  2. Sub Bidang Keadaan Darurat

Realisasi kegiatan dimasing-masing bidang erat kaitannya dengan potensi pendapatan desa, untuk itu kegiatan dirinci secara lebih detail meliputi volume, manfaat/sasaran, waktu pelaksanaan dan perkiraan biaya/sumber pembiayaan. Dengan demikian RPJM Desa sangat bergantung pada sumber pembiayaan dari program-program yang masuk ke desa, program dari SKPD, Dana Desa ( APBN ), jumlah alokasi dana desa (ADD), APBD Kabupaten, APBD Provinsi, APBN serta tingkat Pendapatan Asli Desa (PADesa). Secara lebih terinci program pembanguna desa dijabarkan dalam lampiran yang menjadi bagian tak terpisahkan dari dokumen ini.