Struktur Organisasi
Jabatan | : | KASI PEMERINTAHAN |
---|---|---|
Nama Pejabat | : | Detail Pegawai SUKAMTO |
NIP | : | - |
TUGAS DAN FUNGSI KASI PEMERINTAHAN
- Kepala seksi berkedudukan sebagai unsur pelaksana teknis.
- Kepala seksi bertugas membantu Kepala Desa sebagai pelaksana tugas operasional.
- Untuk melaksanakan tugas, Kepala Seksi Pemerintahan mempunyai fungsi :
- melaksanakan manajemen tata praja pemerintahan;
- menyusun rancangan regulasi desa;
- melaksanakan pembinaan masalah pertanahan;
- melaksanakan pembinaan ketenteraman dan ketertiban;
- melaksanakan upaya perlindungan masyarakat;
- mengelola data dan permasalahan kependudukan;
- melaksanakan penataan dan pengelolaan wilayah;
- melaksanakan pendataan dan pengelolaan profil desa; dan
- melaksanakan tugas lain yang diberikan Kepala Desa sesuai dengan bidang tugasnya.