Struktur Organisasi

Jabatan: KASI PEMERINTAHAN
Nama Pejabat: Detail Pegawai SUKAMTO
NIP: -

TUGAS DAN FUNGSI KASI PEMERINTAHAN

  1. Kepala seksi berkedudukan sebagai unsur pelaksana teknis. 
  2. Kepala seksi bertugas membantu Kepala Desa sebagai pelaksana tugas operasional. 
  3. Untuk melaksanakan tugas, Kepala Seksi Pemerintahan mempunyai fungsi :
  • melaksanakan manajemen tata praja pemerintahan;
  • menyusun rancangan regulasi desa;
  • melaksanakan pembinaan masalah pertanahan;
  • melaksanakan pembinaan ketenteraman dan ketertiban;
  • melaksanakan upaya perlindungan masyarakat;
  • mengelola data dan permasalahan kependudukan;
  • melaksanakan penataan dan pengelolaan wilayah;
  • melaksanakan pendataan dan pengelolaan profil desa; dan
  • melaksanakan tugas lain yang diberikan Kepala Desa sesuai dengan bidang tugasnya.