Struktur Organisasi

Jabatan: KASI KESEJAHTERAAN RAKYAT

TUGAS DAN FUNGSI KASI KESEJAHTERAAN RAKYAT

  1. Kepala seksi berkedudukan sebagai unsur pelaksana teknis. 
  2. Kepala seksi bertugas membantu Kepala Desa sebagai pelaksana tugas operasional. 
  3. Untuk melaksanakan tugas, Kepala Seksi Kesejahteraan mempunyai fungsi :
  • melaksanakan pembangunan sarana prasarana perdesaan;
  • melaksanakan pembangunan bidang pendidikan dan kesehatan;
  • melaksanakan tugas sosialisasi serta motivasi masyarakat di bidang budaya, ekonomi, politik, lingkungan hidup, pemberdayaan keluarga, pemuda, olah raga dan karang taruna; dan
  • melaksanakan tugas lain yang diberikan Kepala Desa
    sesuai dengan bidang tugasnya.