Struktur Organisasi

Jabatan: KADUS

TUGAS DAN FUNGSI KADUS

  1. Kepala Kewilayahan atau Kepala Dusun berkedudukan sebagai unsur satuan tugas kewilayahan yang bertugas membantu Kepala Desa dalam pelaksanaan tugas di wilayahnya.
  2. Untuk melaksanakan tugas Kepala Dusun memiliki fungsi : 
  • pembinaan ketenteraman dan ketertiban,  pelaksanaan upaya perlindungan masyarakat, mobilitas kependudukan serta penataan dan pengelolaan wilayah.
  • mengawasi pelaksanaan pembangunan di wilayahnya. 
  • melaksanakan pembinaan kemasyarakatan dalam meningkatkan kemampuan dan kesadaran masyarakat dalam menjaga lingkungannya; dan
  • melakukan upaya-upaya pemberdayaan masyarakat dalam menunjang kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan.