Struktur Organisasi

Jabatan: KAUR KEUANGAN
Nama Pejabat: Detail Pegawai ENDANG SRI LESTARI
NIP: -

TUGAS DAN FUNGSI KAUR KEUANGAN

  1. Kepala urusan berkedudukan sebagai unsur staf sekretariat. 
  2. Kepala urusan bertugas membantu Sekretaris Desa dalam urusan pelayanan administrasi pendukung pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan.
  3. Untuk melaksanakan tugas, Kepala Urusan Keuangan memiliki fungsi melaksanakan urusan keuangan seperti :
  • pengurusan administrasi keuangan;
  • administrasi sumber-sumber pendapatan dan pengeluaran;
  • verifikasi administrasi keuangan;
  • administrasi penghasilan Kepala Desa, Perangkat Desa, BPD dan lembaga pemerintahan desa lainnya;dan
  • memberikan saran dan pertimbangan kepada Sekretaris Desa dalam bidang keuangan dan melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris Desa sesuai dengan bidang tugasnya.