Struktur Organisasi

Jabatan: KAUR KEUANGAN
Nama Pejabat: ENDANG SRI LESTARI

TUGAS DAN FUNGSI KAUR KEUANGAN

  1. Kepala urusan berkedudukan sebagai unsur staf sekretariat. 
  2. Kepala urusan bertugas membantu Sekretaris Desa dalam urusan pelayanan administrasi pendukung pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan.
  3. Untuk melaksanakan tugas, Kepala Urusan Keuangan memiliki fungsi melaksanakan urusan keuangan seperti :
  • pengurusan administrasi keuangan;
  • administrasi sumber-sumber pendapatan dan pengeluaran;
  • verifikasi administrasi keuangan;
  • administrasi penghasilan Kepala Desa, Perangkat Desa, BPD dan lembaga pemerintahan desa lainnya;dan
  • memberikan saran dan pertimbangan kepada Sekretaris Desa dalam bidang keuangan dan melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris Desa sesuai dengan bidang tugasnya.

TUGAS DAN FUNGSI KAUR KEUANGAN

  1. Kepala urusan berkedudukan sebagai unsur staf sekretariat. 
  2. Kepala urusan bertugas membantu Sekretaris Desa dalam urusan pelayanan administrasi pendukung pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan.
  3. Untuk melaksanakan tugas, Kepala Urusan Keuangan memiliki fungsi melaksanakan urusan keuangan seperti :
  • pengurusan administrasi keuangan;
  • administrasi sumber-sumber pendapatan dan pengeluaran;
  • verifikasi administrasi keuangan;
  • administrasi penghasilan Kepala Desa, Perangkat Desa, BPD dan lembaga pemerintahan desa lainnya;dan
  • memberikan saran dan pertimbangan kepada Sekretaris Desa dalam bidang keuangan dan melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris Desa sesuai dengan bidang tugasnya.