Struktur Organisasi

Jabatan: KASI PELAYANAN
Nama Pejabat: HABIB LUTHFI, S. Pd. I

TUGAS DAN FUNGSI KASI PELAYANAN

  1. Kepala seksi berkedudukan sebagai unsur pelaksana teknis. 
  2. Kepala seksi bertugas membantu Kepala Desa sebagai pelaksana tugas operasional. 
  3. Untuk melaksanakan tugas, Kepala Seksi Pelayanan mempunyai fungsi :
  • melaksanakan penyuluhan dan motivasi terhadap pelaksanaan hak dan kewajiban masyarakat;
  • meningkatkan upaya partisipasi masyarakat, pelestarian nilai sosial budaya masyarakat, keagamaan, dan ketenagakerjaan; dan
  • melaksanakan tugas lain yang diberikan Kepala Desa sesuai dengan bidang tugasnya.

TUGAS DAN FUNGSI KASI PELAYANAN

  1. Kepala seksi berkedudukan sebagai unsur pelaksana teknis. 
  2. Kepala seksi bertugas membantu Kepala Desa sebagai pelaksana tugas operasional. 
  3. Untuk melaksanakan tugas, Kepala Seksi Pelayanan mempunyai fungsi :
  • melaksanakan penyuluhan dan motivasi terhadap pelaksanaan hak dan kewajiban masyarakat;
  • meningkatkan upaya partisipasi masyarakat, pelestarian nilai sosial budaya masyarakat, keagamaan, dan ketenagakerjaan; dan
  • melaksanakan tugas lain yang diberikan Kepala Desa sesuai dengan bidang tugasnya.