Struktur Organisasi

Jabatan: KAUR UMUM
Nama Pejabat: INDAH SUTRIANA

TUGAS DAN FUNGSI KAUR UMUM

  1. Kepala urusan berkedudukan sebagai unsur staf sekretariat.
  2. Kepala urusan bertugas membantu Sekretaris Desa dalam urusan pelayanan administrasi pendukung pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan. 
  3. Untuk melaksanakan tugas, Kepala Urusan Tata Usaha dan Umum mempunyai fungsi melaksanakan urusan ketatausahaan seperti :
  • tata naskah;
  • administrasi surat menyurat;
  • arsip dan ekspedisi;
  • penataan administrasi perangkat desa;
  • penyediaan prasarana perangkat desa dan kantor;
  • penyiapan rapat;
  • pengadministrasian aset, inventarisasi, perjalanan dinas dan pelayanan umum;
  • pemeliharaan sarana dan prasarana kantor; dan
  • memberikan saran dan pertimbangan kepada Sekretaris Desa dalam bidang umum, dan melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris Desa sesuai dengan bidang tugasnya.

TUGAS DAN FUNGSI KAUR UMUM

  1. Kepala urusan berkedudukan sebagai unsur staf sekretariat.
  2. Kepala urusan bertugas membantu Sekretaris Desa dalam urusan pelayanan administrasi pendukung pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan. 
  3. Untuk melaksanakan tugas, Kepala Urusan Tata Usaha dan Umum mempunyai fungsi melaksanakan urusan ketatausahaan seperti :
  • tata naskah;
  • administrasi surat menyurat;
  • arsip dan ekspedisi;
  • penataan administrasi perangkat desa;
  • penyediaan prasarana perangkat desa dan kantor;
  • penyiapan rapat;
  • pengadministrasian aset, inventarisasi, perjalanan dinas dan pelayanan umum;
  • pemeliharaan sarana dan prasarana kantor; dan
  • memberikan saran dan pertimbangan kepada Sekretaris Desa dalam bidang umum, dan melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris Desa sesuai dengan bidang tugasnya.