Struktur Organisasi
Jabatan | : | KAUR UMUM |
---|---|---|
Nama Pejabat | : | INDAH SUTRIANA |
TUGAS DAN FUNGSI KAUR UMUM
|
TUGAS DAN FUNGSI KAUR UMUM
- Kepala urusan berkedudukan sebagai unsur staf sekretariat.
- Kepala urusan bertugas membantu Sekretaris Desa dalam urusan pelayanan administrasi pendukung pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan.
- Untuk melaksanakan tugas, Kepala Urusan Tata Usaha dan Umum mempunyai fungsi melaksanakan urusan ketatausahaan seperti :
- tata naskah;
- administrasi surat menyurat;
- arsip dan ekspedisi;
- penataan administrasi perangkat desa;
- penyediaan prasarana perangkat desa dan kantor;
- penyiapan rapat;
- pengadministrasian aset, inventarisasi, perjalanan dinas dan pelayanan umum;
- pemeliharaan sarana dan prasarana kantor; dan
- memberikan saran dan pertimbangan kepada Sekretaris Desa dalam bidang umum, dan melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris Desa sesuai dengan bidang tugasnya.