Struktur Organisasi

Jabatan: KAUR UMUM
Nama Pejabat: Detail Pegawai INDAH SUTRIANA
NIP: -

TUGAS DAN FUNGSI KAUR UMUM

  1. Kepala urusan berkedudukan sebagai unsur staf sekretariat.
  2. Kepala urusan bertugas membantu Sekretaris Desa dalam urusan pelayanan administrasi pendukung pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan. 
  3. Untuk melaksanakan tugas, Kepala Urusan Tata Usaha dan Umum mempunyai fungsi melaksanakan urusan ketatausahaan seperti :
  • tata naskah;
  • administrasi surat menyurat;
  • arsip dan ekspedisi;
  • penataan administrasi perangkat desa;
  • penyediaan prasarana perangkat desa dan kantor;
  • penyiapan rapat;
  • pengadministrasian aset, inventarisasi, perjalanan dinas dan pelayanan umum;
  • pemeliharaan sarana dan prasarana kantor; dan
  • memberikan saran dan pertimbangan kepada Sekretaris Desa dalam bidang umum, dan melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris Desa sesuai dengan bidang tugasnya.