Struktur Organisasi

Jabatan: KAUR PERENCANAAN
Nama Pejabat: Detail Pegawai SUKISWATI
NIP: -

TUGAS DAN FUNGSI KAUR PERENCANAAN

  1. Kepala urusan berkedudukan sebagai unsur staf sekretariat. 
  2. Kepala urusan bertugas membantu Sekretaris Desa dalam urusan pelayanan administrasi pendukung pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan. 
  3. Untuk melaksanakan tugas, Kepala Urusan Perencanaan memiliki fungsi mengoordinasikan urusan perencanaan seperti :
  • menyusun rencana anggaran pendapatan dan belanja desa;
  • menginventarisir data-data dalam rangka pembangunan;
  • melakukan monitoring dan evaluasi program serta penyusunan laporan; dan
  • memberikan saran dan pertimbangan kepada Sekretaris Desa dalam bidang perencanaan dan melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris Desa sesuai dengan bidang tugasnya.